Kamis, 16 Oktober 2014

Pelanggaran Teknologi Informasi Dan Contoh - contoh kasusnya

PELANGGARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN CONTOH – CONTOH KASUSNYA

1.        Data Forgerys
Ø Memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada diinternet.
Ø Contoh kasus:
Data forgery pada E-banking BCA, dunia perbankan melalui internet <E-banking> Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seseorang hecker dan jurnalis pada majalah master web. Dia dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia (BCA).

2.      Cyber Espionage, sabotage, and Extortion
Ø Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasukan system jaringan computer pihak sasaran.
Ø Contoh kasus:
Munculnya “sendmail worm” < sekitar tahun 1998 > yagn menghentikan system email internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team < CERT >. Semenjak itu di Negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan.
3.     Cyberstalking
Ø Mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer.
Ø Contoh kasus:
Email yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu.

4.      Penghinaan lewat jejaring social
Ø Menghina seseorang melalui jejaring social/pertemanan.
Ø Contoh kasus:
Seorang pelajar SMP swasta di kota malang harus beurusan dengan hokum, dia dituduh menghina melalui jejaring social lewat twiter.

5.     Pencurian pulsa
Ø Penipuan dengan cara menghadirkan konten-konten hiburan, dsb.
Ø Contoh kasus:
Seseorang menghadirkan konten hiburan game gratis, tetapi saat game itu dimainkan oleh pengguna game, pulsa yang ia miliki oleh pengguna game tersedot/diambil oleh si pengedar game.

6.     Pembajakan softwere
Ø Pelanggaran dengan cara membajak softwere untuk memuaskan diri sendiri maupun orang lain.
Ø Contoh kasus:
Pada satu sisi para pengguna tidak mampu untuk membeli softwere original bisa diuntungkan dengan pembajakan tersebut dengan mendapatkan harga yang lebih murah atau pun gratis. Tapi silain pihak, pengembangan softwere akan gigit jari melihat softwere mereka dibajak.

7.      Pelanggaran terhadap dunia maya < CYBER CRIME >
Ø Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecangagihan teknologi computer dan komunikasi.
Ø Contoh kasus:
Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi.

8.     Virus
Ø Pelanggaran dalam teknologi informasi yang dilakukan dengan menyebarkan virus pada computer orang lain.
Ø Contoh kasus:
Orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

9.     Probing and Port Scaning
Ø langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Ø Contoh kasus:
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
10.  Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
Ø bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data
Ø Contoh kasus:
seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar